Legalitas

Gemilang Indonesia adalah yayasan sosal non profit yang bergerak di bidang pendidikan bagi anak-anak marginal, yatim dan dhuafa.

Akta pendirian Nomor 02 tanggal 28 Agustus 2014 dibuat di hadapan Susy Susilowati, S.H., Notaris di Depok dengan Akta Perubahan Terahir No. 1 Tanggal 1 November 2014 yang dibuat oleh Susy Susilowati, S.H.

Persetujuan Oprasi dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang telah disahkan oleh Mentri Kehakiman RI AHU 05458.50.10.2014 tertanggal 4 September 2014.
Gemilang Indonesia adalah yayasan sosal non profit yang bergerak di bidang pendidikan bagi anak-anak marginal, yatim dan dhuafa.

Akta pendirian Nomor 02 tanggal 28 Agustus 2014 dibuat di hadapan Susy Susilowati, S.H., Notaris di Depok dengan Akta Perubahan Terahir No. 1 Tanggal 1 November 2014 yang dibuat oleh Susy Susilowati, S.H.

Persetujuan Oprasi dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang telah disahkan oleh Mentri Kehakiman RI AHU 05458.50.10.2014 tertanggal 4 September 2014.